BAB I
PENDAHULUAN
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah program pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah) bagi siswa. Berdasarkan program pendidikan tersebut siswa melakukan berbagai kegiatan belajar, sehingga mendorong perkembangan dan pertumbuhanya sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, dengan program kurikuler tersebut, sekolah atau lembaga pendidikan menyediakan lingkungan pendidikan bagi siswa untuk berkembang. Itu sebabnya, kurikulum disusun sedemikian rupa yang memungkinkan siswa melakukan beraneka ragam kegiatan belajar. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran, namun meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan siswa, seperti: bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan sekolah, perpustakaan, karyawan tata usaha, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain.
Dalam sistem pendidikan nasional, dinyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan isi dan lahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Rumusan ini lebih spesifik yang mengandung pokok-pokok pikiran, sebagai berikut:
1) Kurikulum merupakan suatu rencana/perencanaan
2) Kurikulum merupakan pengaturan, berarti mempunyai sistematika dan struktur tertentu
3) Kurikulum memuat/berisikan isi dan bahan pelajaran, menunjuk kepada perangkat mata ajaran atau bidang pengajaran tertentu
4) Kurikulum mengandung cara, atau metode atau strategi penyampaian pengajaran
5) Kurikulum merupakan pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar
6) Kendatipun tidak tertulis, namun telah tersirat didalam kurikulum, yakni kurikulum dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendidikan
7) Berdasarkan butir 6, maka kurikulum sebenarnya adalah suatu alat pendidikan
B. Konsep Kurikulum
Kurikulum adalah rencana tertulis tentang kemampuan yang harus dimiliki berdasarkan standar nasional, materi yang perlu dipelajari dan pengalaman belajar yang harus dijalani untuk mencapai kemampuan tersebut, dan evaluasi yang perlu dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian kemampuan peserta didik, serta seperangkat peraturan yang berkenaan dengan pengalaman belajar peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya pada satuan pendidikan tertentu.
• Standar nasional pendidikan adalah pernyataan mengenai kualitas hasil dan komponen-komponen sistem yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan diseluruh wilayah hukum R.I. Pada jenjang, jenis atau jalur pendidikan tertentu. Standar nasional pendidikan mencakup standar isi, standar pembelajaran, standar pengembangan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar evaluasi pendidikan yang wajib dicapai oleh masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan
• Pengajaran adalah proses interaksi peserta didik dan sumber belajar disuatu lingkungan belajar tertentu dalam upaya pendidikan tertentu
• Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui pengalaman belajar yang tersedia pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan tertentu
• Satuan pendidikan adalah lembaga penyelenggaraan pendidikan, seperti kelompok bermain, tempat penitipan anak, taman kanak-kanak, sekolah, perguruan tinggi, kursus dan kelompok belajar
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
a. Komponen-komponen Kurikulum
Kurikulum sebagai suatu sistem keseluruhan memiliki komponen-komponen yang berkaitan satu dengan yang lainnya, yakni:
1) Tujuan 4) Organisasi, dan
2) Materi 5) Evaluasi
3) Metode
Komponen-komponen tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menjadi dasar utama dalam upaya mengembangkan sistem pembelajaran.
b. Peranan Kurikulum
Kurikulum sebagai pedoman pendidikan yang telah direncanakan secara sistematis, mengemban peranan yang sangat penting bagi pendidikan siswa. Kalau kita analisis sifat dari masyarakat dan kebudayaan, dimana sekolah sebagai institusi sosial melaksanakan operasinya, maka kita akan menentukan paling tidak 3 jenis peranan kurikulum yang dinilai sngat penting, yakni: 1). Peranan Konservatif 2). Peranan Kritis dan Evaluatif 3). Peranan Kreatif. Ketiga peranan ini sama pentingnya dan antara ketiganya perlu dilaksanakan secara berkeseimbangan.
C. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diberlakukan mulai tahun ajaran 2006/2007. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, KTSP disusun oleh satuan pendidikan masing-masing. Pemerintah (Depdiknas) hanya memberikan rambu-rambu penyusunan atau pengembangannya. Melalui rambu-rambu yang telah ditetapkan diharapkan satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) diharapkan bisa mengembangkan KTSP sebagai dasar untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran bagi siswa.
KTSP yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Penyusunan KTSP yang dipercayakan pada setiap tingkat satuan pendidikan hampir senada dengan prinsip implementasi KBK (Kurikulum 2004) yang disebut Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Prinsip ini diimplementasikan untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka. Prinsip pengelolaan KBS mengacu pada “kesatuan dalam kebijaksanaan dan keberagaman dalam pelaksanaan”. Yang dimaksud dengan “kesatuan dalam kebijaksanaan” ditandai dengan sekolah-sekolah menggunakan perangkat dokumen KBK yang “sama” dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan “keberagaman dalam pelaksanaan” ditandai dengan keberagaman silabus yang akan dikembangkan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya.
D. Prinsip dan Acuan Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
E. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Ada empat komponen dalam KTSP, yaitu: 1) Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, 2) Struktur dan muatan KTSP, 3) Kalender Pendidikan 4) Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP)
Komponen 1: Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut.
• Tujuan pendidikan dasar, adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
• Tujuan pendidikan menengah, adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
• Tujuan pendidikan menengah kejuaruan, adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
Komponen 2: Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
• Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
• Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
• Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
• Kelompok mata pelajaran estetika
• Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
Sedangkan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Diantaranya dalam muatan kurikulum yaitu Mata pelajaran, Muatan lokal, Kegiatan pengembangan diri, Pengaturan beban belajar.
Komponen 3: Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Komponen 4: Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaraan (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
G. Kurikulum 2013 (KURTILAS)
1) Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1. Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2. Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
3. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
4. Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam program dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan awal peserta didik.
6. Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7. Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8. Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
9. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
10. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
Struktur Kurikulum
2)
STRUKTUR KURIKULUM 2013
Struktur kurikulum
terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.
Mata pelajaran terdiri atas:
- Mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu
satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan
- Mata pelajaran pilihan yang
diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
Kedua kelompok mata
pelajaran tersebut (wajib dan pilihan) terutama dikembangkan dalam struktur
kurikulum pendidikan menengah (SMA dan SMK) sementara itu mengingat usia dan
perkembangan psikologis peserta didik usia 7 – 15 tahun maka mata pelajaran
pilihan belum diberikan untuk peserta didik SD dan SMP.
1. Struktur Kurikulum SD
Beban belajar
dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu
semester. Beban belajar di SD Tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk Tahun IV, V, dan VI
masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD adalah 40 menit.
Struktur Kurikulum
SD adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI
WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan
Agama
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
8
|
8
|
10
|
10
|
10
|
10
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya
dan Keterampilan
(termasuk
muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
6
|
6
|
6
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk
muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah Alokasi
Waktu Per Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
Kelompok A adalah
mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek
intelektual dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih
menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.
Integrasi konten IPA
dan IPS adalah berdasarkan makna mata pelajaran sebagai organisasi konten dan
bukan sebagai sumber dari konten. Konten IPA dan IPS diintegrasikan ke dalam
mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia dan Matematika yang harus ada berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.Pembelajaran tematik
merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi
dari berbagai mata pelajaran. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam 2 (dua)
hal, yaitu integrasi sikap, kemampuan/keterampilan dan pengetahuan dalam proses
pembelajaran serta pengintegrasian berbagai konsep dasar yang berkaitan. Tema
memberikan makna kepada konsep dasar tersebut sehingga peserta didik tidak
mempelajari konsep dasar tanpa terkait dengan kehidupan nyata. Dengan demikian,
pembelajaran memberikan makna nyata kepada peserta didik. Tema yang dipilih
berkenaan dengan alam dan kehidupan manusia. Keduanya adalah pemberi makna yang
substansial terhadap bahasa, PPKn, matematika dan seni budaya karena keduanya
adalah lingkungan nyata dimana peserta didik dan masyarakat hidup. Disinilah
kemampuan dasar/KD dari IPA dan IPS yang diorganisasikan ke mata pelajaran lain
yang memiliki peran penting sebagai pengikat dan pengembang KD mata pelajaran
lainnya.
Berdasarkan sudut
pandang psikologis, tingkat perkembangan peserta didik tidak cukup abstrak
untuk memahami konten mata pelajaran secara terpisah-pisah. Pandangan psikologi
perkembangan dan Gestalt memberi dasar yang kuat untuk integrasi KD yang
diorganisasikan dalam pembelajaran tematik. Dari sudut pandang transdisciplinarity maka pengotakan
konten kurikulum secara terpisah ketat tidak memberikan keuntungan bagi
kemampuan berpikir selanjutnya.
1. Struktur Kurikulum SMP
Beban belajar di SMP untuk Tahun VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam
per minggu. Jam belajar SMP adalah 40 menit.
Struktur Kurikulum
SMP adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
||||
1.
|
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
(termasuk muatan lokal)
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
Kelompok A adalah
mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek
intelektual dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih
menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.
1. Struktur Kurikulum SMA
Untuk menerapkan
konsep kesamaan antara SMA dan SMK maka dikembangkan kurikulum Pendidikan
Menengah yang terdiri atas Kelompok mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran
Pilihan. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (Sembilan) mata pelajaran
dengan beban belajar 18 jam per minggu. Konten kurikulum (Kompetensi Inti/KI dan KD) dan kemasan konten serta label konten (mata pelajaran)
untuk mata pelajaran wajib bagi SMA dan SMK adalah sama. Struktur ini
menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka
memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran
pilihan terdiri atas pilihan akademik (SMA) serta pilihan akademik dan
vokasional (SMK). Mata pelajaran pilihan ini memberikan corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Beban
belajar di SMA untuk Tahun X, XI, dan XII masing-masing 43 jam belajar per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit.
Struktur Kurikulum
Pendidikan Menengah kelompok mata pelajaran wajib sebagai berikut.
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
|||
X
|
XI
|
XII
|
||
Kelompok Wajib
|
||||
1.
|
Pendidikan
Agama
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5.
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
6.
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
7.
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
8.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
9.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Jam
Pelajaran Kelompok Wajib per minggu
|
23
|
23
|
23
|
|
Kelompok Peminatan
|
||||
Mata Pelajaran Peminatan
Akademik (SMA)
|
20
|
20
|
20
|
|
Mata Pelajaran Peminatan
Akademik dan Vokasi (SMK)
|
28
|
28
|
28
|
Kompetensi Dasar mata pelajaran wajib memberikan
kemampuan dasar yang sama bagi tamatan Pendidikan Menengah antara mereka yang
belajar di SMA dan SMK.
Bagi mereka yang
memilih SMA tersedia pilihan kelompok peminatan (sebagai ganti jurusan) dan
pilihan antar kelompok peminatan dan bebas. Nama Kelompok Peminatan digunakan
karena memiliki keterbukaan untuk belajar di luar kelompok tersebut sedangkan
nama jurusan memiliki konotasi terbatas pada apa yang tersedia pada jurusan tersebut
dan tidak boleh mengambil mata pelajaran di luar jurusan.
Struktur Kelompok Peminatan Akademik
(SMA) memberikan keleluasaan bagi peserta didik sebagai subjek tetapi juga
berdasarkan pandangan bahwa semua disiplin ilmu adalah sama dalam kedudukannya.
Nama kelompok minat diubah dari IPA, IPS dan Bahasa menjadi Matematika dan
Sains, Sosial, dan Bahasa. Nama-nama ini tidak diartikan sebagai nama kelompok
disiplin ilmu karena adanya berbagai pertentangan fisolosfis pengelompokan
disiplin ilmu. Berdasarkan filosofi rekonstruksi sosial maka nama organisasi
kurikulum tidak terikat pada nama disiplin ilmu.
Terlampir di bawah
adalah mata pelajaran peminatan dan mata pelajaran pilihan (pendalaman minat
dan lintas minat).
MATA PELAJARAN
|
Kelas
|
||||
X
|
XI
|
XII
|
|||
Kelompok Wajib
|
23
|
23
|
23
|
||
Peminatan Matematika dan Sains
|
|||||
I
|
1
|
Matematika
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Biologi
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Fisika
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Kimia
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan Sosial
|
|||||
II
|
1
|
Geografi
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Sejarah
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Sosiologi dan
Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Ekonomi
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan Bahasa
|
|||||
III
|
1
|
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Bahasa dan Sastra Inggris
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Bahasa dan Sastra Asing lainnya
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Sosiologi dan
Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
Mata Pelajaran Pilihan
|
|||||
Pilihan
Pendalaman Minat atau Lintas Minat
|
6
|
4
|
4
|
||
Jumlah Jam Pelajaran Yang
Tersedia
|
73
|
75
|
75
|
||
Jumlah Jam Pelajaran Yang
harus Ditempuh
|
41
|
43
|
43
|
3) STRATEGI IMPLEMENTASI
A. Implementasi Kurikulum
Implementasi kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
1. Pemerintah bertanggungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
2. Pemerintah bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional.
3. Pemerintah propinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait.
4. Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.
DAFTAR PUSTAKA
Oemar Hamalik. Cet ke-2 2007. Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Masnur Muslich. Cet ke-3 2008. KTSP; Dasar Pemahaman dan Pengembangan. Jakarta: Bumi Aksara.